Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan
Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran berupa penghapusan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran sebesar 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).

"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi COVID-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis.

Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Baca juga: Pemkot Depok ajak warga taat bayar pajak PBB, kini lebih mudah

Menurut dia, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.

"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain.

Untuk itu warga Depok diminta manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak mereka. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274.

Baca juga: Kota Depok wajibkan makan di restoran tunjukkan kartu vaksin

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021