Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebutkan bahwa 50 paket ganja dengan ukuran besar yang digagalkan peredarannya saat masuk ke provinsi ini dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Fajar dan Arif, mereka bekerja di bawah kendali dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Kamis.

Sebelumnya BNNP Lampung, Senin (23/8), menggagalkan peredaran 50 paket besar ganja seberat 52,3 kg yang dibawa dua orang tersangka bernama Fajar (F) asal Lampung Selatan dan Arif (A) asal Banten di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Baca juga: BNNP Lampung menggagalkan peredaran 50 paket ganja 

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut Tim BNNP Lampung langsung mendatangi Lapas Kelas IIA Kalianda dan menginterogasi dua orang yang dimaksud oleh Fajar dan Arif tersebut.

"Kami lakukan interogasi kepada HP dan IS yang dimaksud oleh kedua tersangka tersebut. Hasilnya kedua narapidana itu mengakui perbuatannya yang mengendalikan Fajar dan Arif dalam peredaran narkotika seberat 52,3 kg yang sudah diamankan," kata dia.

Edi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kedua napi Lapas Kelas IIA Kalianda itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merek Nokia 105 warna biru dikuasai IS dan 1 handphone merek OPPO A54 warna hitam milik HP.

Baca juga: BNNP Lampung musnahkan ganja 240 kg dan sabu 5 kg

"Kedua alat komunikasi Ini diakui keduanya sebagai alat komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan F dan A dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus jenis ganja tersebut," kata dia.

Ia menegaskan para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ini bakal diusut tuntas oleh BNNP Lampung.

"Kami akan kembangkan perkara ini dan mendalami keterlibatan setiap oknum dalam peredaran narkotika tersebut," kata dia.

Baca juga: BNNP Lampung menggagalkan pengiriman 248,057 kilogram ganja

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021