Penyegelan penginapan yang melanggar Qanun Syariat Islam

  • Senin, 30 Agustus 2021 21:53 WIB

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, TNI/Polri serta aparat desa melakukan penyegelan penginapan Wisma Permata Ibunda di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Penyegelan dan penutupan sementara penginapan tersebut karena terdapat praktik prostitusi pada Jumat (27/8/2021) malam dan terbukti melanggar Qanun Syariat Islam. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, TNI/Polri serta aparat desa melakukan penyegelan penginapan Wisma Permata Ibunda di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Penyegelan dan penutupan sementara penginapan tersebut karena terdapat praktik prostitusi pada Jumat (27/8/2021) malam dan terbukti melanggar Qanun Syariat Islam. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait