Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi harapan baru untuk pembangunan Bumi Cenderawasih tersebut.

Dalam UU Nomor 2/2021 tersebut, anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota kini mulai berlaku dengan metode pengangkatan, sama seperti anggota DPRD tingkat provinsi.

Muhaimin mengatakan kebijakan itu solusi terbaik dan kompromistis dengan ditiadakannya partai politik lokal.

Baca juga: Kemarin, pesangon wakil menteri hingga PP UU Otsus Papua

"Dengan kebijakan ini diharapkan putra-putri terbaik Papua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan Papua, sekaligus untuk Indonesia tercinta," kata Muhaimin, dalam keterangannya yang diterima Selasa.

Selain itu, lanjut Muhaimin, capaian luar biasa dari perjuangan UU Otsus yang baru tersebut ialah peningkatan Dana Alokasi Umum Nasional untuk Papua menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen.

Baca juga: Wapres panggil Mendagri bahas PP UU Otsus Papua

Selanjutnya, UU Otsus yang baru nantinya akan terdapat tujuh peraturan pemerintah selaku produk hukum turunan UU tersebut, katanya. UU Otsus yang terdahulu hanya terdapat satu PP terkait lembaga kultur orang asli Papua Majelis Rakyat Papua.

Terkait pembentukan PP selaku turunan dari UU Nomor 2/2021, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melaporkan kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, akan ada sedikitnya dua PP.

Baca juga: KSP: UU Otsus Papua bawa angin segar pengelolaan Dana Otsus

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan Karnavian mengatakan kepada Ma'ruf kedua PP tersebut terkait kelembagaan orang asli Papua dan tata kelola keuangan.

"Dikatakan mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan sedangkan ada juga PP mengenai tata kelola keuangan," kata Baidlowi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).

Baca juga: Pemerintah diharapkan tingkatkan kewenangan MRP terkait Otsus Papua

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021