Gugatan KLB terhadap Menkumham dinilai kabur, tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.
Jakarta (ANTARA) - Gugatan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa, kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva.

"Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," kata Hamdan sebagaimana dikutip dari siaran tertulis DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, Hamdan menilai gugatan KLB terhadap Menkumham kabur, tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.

Kelompok KLB pada tanggal 29 Juni 2021 mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN terkait dengan Surat Keputusan (SK) Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.

Jika dihitung dari tanggal terbitnya SK AD/ART, kata dia, tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada tanggal 25 Oktober 2020.

Baca juga: KLB disebut tidak punya "legal standing" menggugat Menkumham ke PTUN

Walaupun demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan itu dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK itu.

Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.

Para pihak, penggugat, tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Majelis hakim pada sidang gugatan itu dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Terkait dengan gugatan itu, Hamdan menyebut para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena keanggotaan mereka telah diberhentikan secara tetap oleh DPP Partai Demokrat.

Hamdan juga berpendapat bahwa gugatan pihak KLB tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan dalil gugatan tata usaha negara dengan perselisihan internal partai.

Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh mahkamah partai.

Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca juga: Kemenkumham hargai hak kubu Demokrat KLB Deli Serdang ajukan gugatan

Dalam keterangan tertulis yang sama, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa pihak partai telah menyerahkan 33 bukti dokumen kepada majelis hakim.

"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan oleh KSP (Kepala Staf Kepresidenan, red.) Moeldoko, DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono telah menyerahkan 33 bukti," sebut Hinca yang turut hadir di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, kelompok KLB dan kuasa hukumnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait dengan gugatan terhadap Menkumham di PTUN.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021