Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas ...
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi bagi investor domestik atau wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap menjadi 10 persen.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi terkait penerbitan PP ini, Jumat.

Baca juga: Urgensi reformasi perpajakan untuk mendorong konsolidasi fiskal

Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

“Janji pemerintah untuk merevisi PP 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Dengan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN yang lebih ringan, pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) yang per 31 Agustus 2021 baru mencapai 4,5 persen. Partisipasi investor ritel ini lebih rendah dibandingkan dengan investor bank sebesar 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, dan asing 22,4 persen.

Baca juga: BI kembali beli SBN demi penuhi panggilan negara atasi dampak COVID-19

Pasar obligasi Indonesia pun diharapkan tumbuh lebih baik  karena saat ini kapitalisasi pasar obligasi Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah, baru mencapai 30,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai kapitalisasi pasar ini pun lebih rendah dibandingkan negara ASEAN-5 lain, yakni Malaysia sebesar 122,7 persen dari PDB, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” tambah Febrio.

Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021. Penurunan tarif PPh bagi bunga obligasi ini diharapkan dapat membuat obligasi Indonesia semakin kompetitif dengan obligasi negara-negara ASEAN-5 yang tarif PPh atas bunga obligasinya juga sebesar 10 persen.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021