Koordinasi yang dilakukan dalam pekan pertama September 2021 yakni dengan pejabat Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), BIN, dan Kodim 0403 Baturaja, OKU.
Palembang (ANTARA) - Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kelas II Muara Enim membangun sinergisitas untuk memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya masing-masing.

Untuk memperketat pengawasan WNA atau orang asing selain memaksimalkan petugas Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, diperlukan dukungan pihak lain dengan membangun sinergisitas bersama pemerintah kabupaten/kota, anggota TNI/Polri, dan instansi terkait lainnya, kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel, Herdaus di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk membangun sinergisitas dalam memperketat pengawasan orang asing, pihaknya melakukan koordinasi seperti dengan pihak Badan Kesbangpol, Kodim, Polres dan pejabat instansi terkait.

Koordinasi yang dilakukan dalam pekan pertama September 2021 yakni dengan pejabat Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), BIN, dan Kodim 0403 Baturaja, OKU.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ulu bersama pejabat utama Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, dilakukan pembahasan mengenai sinergisitas dalam pengawasan orang asing serta membangun komunikasi yang harmonis.

Dengan terjalinnya sinergisitas dan komunikasi yang harmonis diharapkan bisa diperoleh informasi yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan orang asing yang tinggal di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel tidak sesuai dengan UU keimigrasian, kata Herdaus.
Baca juga: Kemenlu dan Kemenkumham kerja sama pengawasan WNA bermasalah
Baca juga: Ketua MPR: Optimalkan pengawasan izin tinggal WNA


Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Azwar Anas menambahkan pihaknya bersama tim pengawasan orang asing atau Tim Pora yang ada di enam kabupaten/kota wilayah kerjanya berupaya melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya warga negara asing secara tidak sah.

Pengawasan orang asing di enam wilayah kerja meliputi Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin perlu dimaksimalkan sehingga daerah tersebut benar-benar terbebas dari warga negara asing (WNA) yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian yang sah serta pelanggaran lainnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya bersama tim gabungan yang tergabung dalam Tim Pora berupaya menggalakkan operasi penertiban dan berupaya menegakkan hukum secara tegas bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Tim Pora yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, badan Kesbangpol, serta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan pegawasan orang asing yang berada di daerah ini.

Petugas yang tergabung dalam Tim Pora melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.

Dalam operasi penegakan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang terbukti masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan yang seharusnya hanya berwisata namun kedapatan bekerja di suatu perusahaan akan ditindak tegas.

Warga negara asing yang terkena operasi penertiban Tim Pora akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menyalahi izin kunjungan dan "overstay" akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), ujar Azwar.
Baca juga: Pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri diperketat

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021