Jakarta (ANTARA) - Direktur Teknologi Informasi Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dr. Sucipta, S.H. M.H., M.Kn., mengatakan kemudahan akses dan pendaftaran hak intelektual dan paten anak bangsa dapat berdampak pada meningkatkan potensi pendapatan ekonomi nasional.

Baca juga: DJKI-Bea Cukai kerja sama pertukaran data pemilik kekayaan intelektual

Menurut Sucipta, hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan sistem pelayanan publik berbasis digital yang baik, cepat, terukur, aman, dan ekonomis.

"Pelayanan berbasis digital harus dijalankan untuk memudahkan masyarakat, organisasi dan pada akhirnya juga menumbuhkan ekonomi Indonesia," kata Sucipta dalam diskusi media secara daring, Selasa.

Ada pun ia memaparkan bahwa DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) hingga Agustus 2021 sudah mencapai Rp530 miliar.

Mengutip laman resmi DJKI, PNBP DJKI meningkat sebesar 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya.

Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari Rp62 miliar. Dengan capaian tersebut, DJKI dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 yaitu Rp700 miliar.

Baca juga: Kemenkumham: Kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual rendah

Selain melalui sisi teknologi, dengan berkolaborasi bersama perusahaan teknologi digital, Sucipta mengatakan pihaknya juga berkomitmen dalam pembangunan sumber daya manusianya, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya dapat lebih mudah dan maksimal.

"Komitmen kami adalah membangun sistem pelayanan publik berbasis digital, bersama dengan menguatkan sisi sumber daya manusia dan teknologinya. Teknologi ini tentu harapannya bisa memberi kemudahan masyarakat," ujarnya menambahkan.

Saat disinggung mengenai target DJKI dalam waktu dekat, Sucipta mengatakan target tahun ini adalah bagaimana pihaknya dapat mengimplementasikan kecerdasan buatan (AI) dengan maksimal. Menurutnya, dengan mengoptimalkan teknologi, diharapkan segala hambatan dan tantangan terkait bisa dihadapi dengan mudah.

"Sehingga, setiap anak bangsa yang punya kekayaan intelektual, ke depannya bisa berbondong-bondong untuk mendaftarkan secara masif, dan menumbuhkan ekonomi dari sisi kekayaan intelektual," kata Sucipta.

"Jangan sampai desain industri, paten, dan lainnya tidak didaftarkan karena sistem kita tidak terbangun, yang ada kita malah kehilangan potensi itu. Maka, perlu dibuat sistem yang bagus. Tanpa adanya komitmen dan implemntasi, itu semua tidak bisa jalan," ujarnya menambahkan.

Bicara tentang tantangan pendaftaran hak paten, Sucipta memaparkan bahwa pendaftaran paten banyak diajukan oleh para inventor dari luar negeri (70 persen), sementara dari dalam negeri hanya berkisar 20-30 persen dan didominasi oleh kalangan dari perguruan tinggi dan badan penelitian. Ia berpendapat, penting bagi anak bangsa yang memiliki inovasi dan invensinya untuk juga diamankan secara legal.

"Cara pandang dan berpikir kita tidak semuanya sama. Untuk menyamakan, bisa melalui sistem yang sudah terbangun ini, lengkap dengan perlindungan datanya, dan aksesnya cepat," kata Sucipta.

"Semoga pendapatan dari kekayaan intelektual bisa terbangun sehingga tidak ada keraguan di perlindungan data. Kuatkan dari semua sudut, maka tentu sistem itu akan menjadi lebih baik," imbuhnya.


Baca juga: Kemenkumham tolak tiga permohonan banding paten

Baca juga: DJKI dan Kamar Dagang Amerika bahas pelanggaran kekayaan intelektual

Baca juga: Kemenkumhan ingin Indonesia miliki jenis kopi yang diakui dunia

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021