Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren.

Setelah disahkan Perpres tersebut, pengurus PKB Jatim bersilaturahim sekaligus tasyakuran dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

"Perpres itu merupakan capaian yang dilakukan PKB dalam memperjuangkan kesejahteraan pondok pesantren," ujar Sekertaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Presiden teken Perpres 82/2021 yang mengatur dana abadi pesantren

PKB, kata dia, adalah inisiator UU Ponpes sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi yang akhirnya legalitas dalam bentuk perpres muncul.

Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut mengatakan dengan disahkannya Perpres tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa.

"Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran," ucap politikus dari daerah pilihan (Dapil) Sidoarjo tersebut.

Di tempat sama, Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi menambahkan dalam penerapan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diharapkan pemerintah memfasilitasi para kiai, ulama, dan pihak ponpes.

"Jangan sampai nanti para tokoh Ponpes, para Kiai disulitkan dengan birokrasi. Harus pemerintahan yang jemput bola turun ke Ponpes, bukan Ponpes yang ke pemerintahan," katanya.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar berharap dalam praktik Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tidak membuat pengasuh pesantren ribet dengan urusan formalitas.

Presiden Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa.

Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca juga: Menag: Perpres 82/2021 buat pemda bisa alokasikan dana untuk pesantren
Baca juga: PPP: Perpres 82/2021 bukti kehadiran negara jaga eksistensi pesantren

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021