Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 10 saksi baru terkait kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 48 orang warga binaan.

"Jadi, ada 10 orang (diperiksa) di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis

Yusri Yunus menjelaskan, 10 orang saksi yang diperiksa terdiri dari, dua warga binaan penghuni Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni lokasi kebakaran, empat warga binaan dari Blok C1, dua tahanan pendamping yang bertugas mengurus listrik dan gereja, serta dua petugas Lapas. Namun, Yusri  tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan petugas Lapas tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi, yakni Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kepala Tata Usaha Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Perawatan, serta dua warga binaan Lapas.

Baca juga: Polda Metro periksa CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang

Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa rekaman CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari penyebab kebakaran tersebut. "Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lainnya," ujar Yusri.

Kepolisian masih melengkapi alat bukti, keterangan saksi, maupun kelengkapan administrasi dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah lengkap selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena,  ada pidananya di sini, ada kealpaan yang ditemukan di sini," katanya.

Baca juga: 14 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluarga
Baca juga: Polda Metro periksa dua warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021