Depok (ANTARA News) - Universitas Indonesia (UI) meminta perpanjangan waktu kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menjelaskan mengenai permintaan informasi dan dokumen terkait penetapan Student Unit Cost (SUC) atau biaya kuliah.

"Kami akan kirimkan surat tersebut Selasa (28/12) sore ini kepada ICW, untuk meminta tambahan waktu," kata Kepala Kantor Komunikasi UI, Vishnu Juwono, di Depok, Selasa.

Pihaknya kata Vishnu pada dasarnya ingin membantu menyediakan informasi tersebut dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Vishnu menjelaskan pengajuan perpanjangan waktu tersebut untuk pengiriman informasi dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 pasal 21 ayat 7.

Ia mengatakan dengan diberikan waktu yang cukup diharapkan informasi yang disediakan akan memenuhi ketentuan UU keterbukaan informasi publik, serta semangat dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas dari pengelolaan keuangan perguruan tinggi antara UI dengan ICW sebagai bagian dari elemen masyarakat.

"Saat ini UI dalam masa ujian akhir semester (UAS), sehingga sumber daya dan tenaga dialokasikan sementara untuk kesuksesan penyelenggaraan UAS tersebut," ujarnya.

Sebelumnya ICW datang ke UI dan mengirimkan surat tertanggal 16 Desember 2010, kepada UI dengan nomor 414/SK/BP/ICW/XII/10 guna meminta informasi dan dokumen terkait penetapan student Unit Cost (SUC) UI.

Peneliti Senior ICW Febri Hendri mengatakan sesuai pasal 7 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UI berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik termasuk soal pengelolaan dana biaya mahasiswa.

"Masalah penghitungan dan penetapan Student Unit Cost (SUC) yang penetapannya dikeluhkan oleh para mahasiswa," katanya.

Menurut dia, mahasiswa reguler mengeluh mengapa uang kuliah hampir sama dengan biaya kuliah mahasiswa pararel. Mahasiswa reguler sudah mendapat subsidi dari pemerintah, jadi seharusnya lebih murah.

Dikatakannya berdasarkan surat Direktur Kemahasiswaan UI, SUC mahasiswa baru Fakultas Teknik S1 adalah Rp21 juta. Sementara Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang harus dibayar tiap semester sama dengan mahasiswa pararel yakni Rp7,5 juta.

Febri menjelaskan pihaknya memberikan waktu kepada pihak UI selama 10 hari hingga 30 hari kerja untuk menjelaskan semua permasalahan tersebut.(*)

(T.F006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010