Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan daerah agar melaporkan inovasi mereka ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat,
memaparkan 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.

"Daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman indeks inovasi daerah," kata dia.

Baca juga: Peringkat NTB dalam inovasi daerah melesat diposisi tiga nasional

Menurut dia, jika sampai masa pelaporan berakhir daerah tidak melakukan pelaporan inovasi, maka daerah tersebut akan memperoleh predikat tidak dapat dinilai (disclaimer). Untuk itu, Fatoni mengatakan daerah perlu melakukan sejumlah persiapan agar hal tersebut bisa dihindari.

“Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” kata Fatoni.

Fatoni menjelaskan sejumlah regulasi yang mengamanatkan agar daerah melaporkan inovasinya. Amanat tersebut tertuang pada Pasal 388 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pemkab Bogor janji tingkatkan inovasi usai diapresiasi Kemendagri

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, hal yang sama juga tercantum pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Regulasi itu menyebutkan menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah,” ucap Fatoni.

Baca juga: Kemendagri minta pemda fokus inovasi di 6 area

Dirinya juga meminta pemerintah daerah agar memerhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian.

“Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Fatoni.

Baca juga: Kemendagri dorong daerah budayakan inovasi

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021