Bandung (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa kasus video mesum, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, menghadirkan tiga orang pemberi keterangan ahli yang akan meringankan dakwaan dalam proses persidangan.

"Dari kuasa hukum saya akan menghadirkan tiga orang saksi yang akan meringankan," kata Ariel di dalam sel tahanan sementara Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Ia mengatakan, ketiga saksi tersebut ialah Jisman Samosir (ahli hukum pidana Universitas Parahyangan), Thamrin dan Zoya Amirin (ahli hukum dari Universitas Indonesia, Depok).

Pada persidangan kesembilan tersebut, Ariel Peterpan dijenguk oleh kakak perempuannya, Ivanna.

Kakak kandung pelantun tembang "Ada Apa Dengan Mu" itu ditemani oleh dua orang rekannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto, menyatakan bahwa saksi Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari) kembali tidak bisa menghadiri persidangan.

"Hari ini rencananya kami akan menghadirkan saksi Yusuf Subrata, namun tidak bisa hadir alasannya tidak diketahui," kata Rusmanto di dalam ruang sidang Kresna Gedung PN Bandung.

Terdakwa Ariel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUH-Pidana tentang membantu penyebaran video porno.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010