Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan bahwa kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) disepakati akan menyasar perbankan yang berfokus pada pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut dia Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan  sudah bersepakat bahwa kebijakan RPIM akan menyasar perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM.

“Jadi memang pada akhirnya mungkin tidak lagi ke individu tapi ke bank-bank yang memiliki model bisnis ke UMKM. Tapi kalau model bisnis bukan UMKM, ada usulan bisa ke arah infrastruktur yang juga diarahkan pemerintah,” kata Aviliani dalam FGD daring “Pengaturan Inklusi Perbankan” yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan pemenuhan RPIM secara bertahap, mulai dari minimal 20 persen sejak akhir Juni 2022, 25 persen pada akhir Juni 2023, dan 30 persen pada akhir Juni 2024.

“Di lapangan, data menunjukkan kalau 30 persen itu sangat berat, dan kalau bank-bank harus mengubah bisnis model itu tidak mungkin. Apalagi bank-bank yang dimiliki asing kan sudah memiliki segmen sehingga kalau harus ke UMKM mereka mungkin akan keberatan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan mengubah ketentuan pemenuhan kewajiban RPIM bagi perbankan yang tidak berfokus pada UMKM dalam aturan turunan PBI Nomor 23 Tahun 2021.

Di samping itu, menurutnya, perbankan swasta berpotensi kesulitan menyalurkan kredit bagi UMKM karena kehadiran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku UMKM akan lebih memilih fasilitas KUR yang disalurkan oleh bank-bank milik negara.

“Perbankan swasta tidak akan mampu bersaing dengan bunga yang sangat rendah sehingga bank-bank milik negara dan BPD (Bank Pembangunan Daerah) akan banyak menyalurkan ke UMM yang pindah menggunakan fasilitas KUR,”katanya.


Baca juga: BI: Perbankan wajib penuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022

Baca juga: BI umumkan aturan baru rasio pembiayaan inklusif makroprudensial UMKM

Baca juga: BI dorong keuangan digital jadi pilar transformasi perekonomian


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021