Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi 52 petugas pemulasaraan jenazah yang selama 18 bulan sejak awal pandemi telah mengebumikan 31.969 jenazah dengan prosedur tetap (protap) penanganan 
COVID-19 di Ibu Kota.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingginya pada ibu dan bapak yang telah melaksanakan total pemakaman dengan protap penanganan COVID-19 sampai hari ini adalah 31.969 jenazah," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Hal itu, kata Anies, bukanlah angka yang kecil, terlebih jika mengingat pada 10 Juli 2021 saat gelombang kedua COVID-19. Saat itu pemakaman dengan protap COVID-19 pernah mencapai 407 jenazah dan kasus aktif mencapai 113 ribu.

"Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies.

Saat ini, kata Anies, dengan kasus aktif COVID-19 di Jakarta sebanyak 2.300 orang, angka tersebut telah terkendali.

"Ini menandakan bahwa ikhtiar kolektif, kerja bersama telah menghasilkan dampak yang amat baik dan atas seizin Yang Maha Kuasa, ikhtiar itu menemukan hari-hari ini, kenyataan yang amat kita syukuri," kata Anies.

Baca juga: Tujuh wanita gabung tim pemulasaraan Jenazah COVID untuk kemanusiaan
Baca juga: Pemulasaraan jenazah COVID-19 di Jakarta Utara maksimal tiga jam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara pemberian apresiasi pada tim pemulasaraan DKI Jakarta di Monas, Rabu (22/9/2021). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang selama 14 hari sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Anies meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3.

"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkendali, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor," kata Anies 

Dalam menjalankan aktivitas saat PPKM level 3 masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis satu. Bukti vaksinasi dapat diunduh melalui aplikasi JAKI ataupun PeduliLindungi.

"Dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," kata dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021