Itu kami serahkan kepada hukum, biar diproses secara hukum,
Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menegaskan pihaknya menyerahkan kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ke jalur hukum setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9).

"Itu (kasus Bupati Kolaka Timur ditangkap KPK, Red) kami serahkan kepada hukum, biar diproses secara hukum," kata Ali Mazi, di Kendari, Jumat.

Gubernur Sultra tak banyak berkomentar terkait kasus tersebut, karena menurut dia, pihaknya sebagai pemerintah yang hanya bekerja untuk melayani rakyat. "Kami ranahnya pemerintah, bekerja untuk rakyat," ujar dia.

Ali Mazi mengimbau kepada seluruh kepala daerah bupati/wali kota agar bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat dengan berlandaskan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita bekerja untuk rakyat, untuk masyarakat. Bekerja untuk sebaik-baiknya. Kita diberi amanah tentu untuk kepentingan masyarakat," kata Ali Mazi.

Terkait adanya OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Gubernur Sultra mengaku saat ini kepemimpinan di kabupaten itu diisi oleh pelaksana harian (plh) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

"Plh (yang isi) Sekda, nanti setelah satu minggu kami evaluasi dan berkonsultasi dengan Mendagri," kata Gubernur.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada nama yang bakal diusulkan untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur. "Karena saya tanya dan bersurat dulu ke Mendagri, apa petunjuk Mendagri itu kiami laksanakan," kata Ali Mazi.

Sebelumnya, pada Selasa (21/9) sekitar pukul 20.00 WITA, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara itu.

Atas kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

KPK menetapkan kedua tersangka terkait dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Atas proyek itu, Bupati Kolaka Timur diduga meminta uang Rp250 juta dari Kepala BPBD setempat.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9).
Baca juga: KPK menahan Bupati Kolaka Timur
Baca juga: Bupati Kolaka Timur diduga minta Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021