Kebutuhan penyusunan neraca sumber daya laut menjadi semakin mendesak dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menstimulasi geliat investasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun neraca sumber daya laut untuk mendukung geliat investasi berkelanjutan di Indonesia yang sedang dicoba digalakkan oleh pemerintah di berbagai daerah.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, menerangkan bahwa neraca sumber daya laut merupakan instrumen untuk mengukur kondisi sumber daya laut di Indonesia secara berkala, termasuk dimaksudkan untuk mengukur dampak investasi terhadap aset laut Indonesia.

"Kebutuhan penyusunan neraca sumber daya laut menjadi semakin mendesak dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menstimulasi geliat investasi," katanya.

Ia mengemukakan pembahasan penyusunan neraca sumber daya laut tersebut bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Menurut Tari, dalam implementasinya pada konteks pengelolaan ruang laut, penyusunan neraca sumber daya laut diperlukan sebagai sebuah instrumen untuk memastikan bahwa dampak investasi dapat diukur, dimonitor dan menjadi suatu rekomendasi bagi pengambilan kebijakan.

"Neraca sumber daya laut dipandang sebagai salah satu alat ukur yang tepat, karena dapat menghitung nilai ekonomi versus potensi kerugian secara ekologis, atau disebut sebagai nilai ekonomi investasi," kata Tari.

Baca juga: KKP: Kearifan lokal pondasi jaga kekayaan sumber daya laut nasional

Baca juga: KKP dan 6 pemprov kerja sama kelola sumber daya laut berkelanjutan


Neraca sumber daya alam (termasuk laut) merupakan salah satu agenda/mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dan kesepakatan global melalui Convention on Biological Diversity (CBD), Sustainable Development Goals (SDGs), dan High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy (HLP SOE).

Sejak 2020 Ditjen PRL bersama BIG, BPS, Kementerian Keuangan dan mitra lainnya telah menginisiasi penyusunan neraca sumber daya laut dengan lokasi proyek percontohan (pilot project) di Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra. Inisiasi tersebut saat ini juga didukung oleh Global Ocean Account Partnership (GOAP).

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan BPS diberikan tugas untuk menyusun sistem neraca lingkungan sehingga dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara penyedia data dengan pengguna neraca.

Margo juga berharap neraca sumber daya laut yang disusun dapat bermanfaat untuk kepentingan Indonesia.

“Kita sudah punya pengalaman bagaimana mengaitkan antara ekonomi dengan lingkungan ke dalam satu sistem neraca. Tahun 2021, kita mulai merancang untuk neraca sumber daya lautnya. Tentunya ini bisa menjadi acuan Pemerintah dalam konteks membangun ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung,” jelasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenkomarves, Basilio Dias Araujo menegaskan penyusunan neraca sumber daya laut relevan dengan agenda pembangunan ekonomi maritim yang sedang digagas oleh Kemenkomarves yang salah satu instrumen penilaian kinerjanya menggunakan indeks pembangunan ekonomi biru.

Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/BAPPENAS Sri Yanti pun menyampaikan bahwa penyusunan neraca sumber daya laut merupakan bagian dari prioritas dan program RPJMN 2020-2024 untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Landas Kontinen bakal optimalkan sumber daya laut

Baca juga: Dirjen KKP ajak manfaatkan potensi sumber daya laut Rp132 triliun

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021