lalu lintas HPR antardaerah harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan hasil laboratorium
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga bukan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta melakukan vaksinasi rabies hewan peliharaannya di Ibu Kota.

"Kami tidak melihat KTP kucing, tidak dilihat KTP pemilik kucing, siapa saja, dari wilayah mana saja silahkan datang dan mereka dapat vaksinasi," kata Anies pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jakarta juga ditargetkan jadi kota ramah hewan

Adapun sasarannya hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet yang selama ini banyak dipelihara masyarakat.

Menurut dia, kebijakan itu sama dengan vaksinasi COVID-19 untuk manusia yang bisa dilakukan di Jakarta meski warga itu tidak memiliki KTP DKI.

Dia menjelaskan upaya itu dilakukan untuk menjaga seluruh wilayah Jakarta bebas dari penularan rabies.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyebutkan Jakarta merupakan satu dari delapan provinsi di Tanah Air yang dinyatakan bebas rabies sejak 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca juga: DKI cegah rabies melalui perawatan hewan di penampungan Ragunan

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan DKI harus tetap waspada dengan potensi penularan rabies karena provinsi tetangga Jakarta masih belum bebas rabies di antaranya Jawa Barat dan Banten.

"Sekarang Jakarta bebas rabies tapi daerah sekitar kita (ada yang belum bebas rabies), karena Jakarta kota terbuka, itu di Indonesia hanya delapan provinsi bebas rabies termasuk Jakarta tapi kita masih harus waspada," ucapnya.

Ia menambahkan untuk lalu lintas HPR antardaerah harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan hasil laboratorium.

Sedangkan pengawasan, Dinas KPKP DKI meminta petugas hingga tingkat terbawah seperti RT/RW agar ikut mengawasi warga yang memiliki HPR apalagi yang dilepasliarkan.

Baca juga: RT/RW di Jakarta diminta awasi lalu lintas hewan penular rabies

Salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI yakni menggandeng daerah penyangga untuk melakukan vaksinasi HPR.

Hingga 27 September 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan vaksinasi sebanyak 36.700 hewan di antaranya anjing dan kucing.

Sterilisasi kucing tak berpemilik atau kucing liar dan kucing berpemilik sebanyak 4.300 ekor atau 155 persen dari target, juga dilakukan untuk menekan populasi.

Program bulan adopsi hewan sebanyak 30 ekor kepada pecinta satwa sehingga perawatan dan keberlangsungan hidup hewan itu bisa terjaga dan terhindar dari penularan rabies.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta rutin melakukan vaksinasi salah satunya dengan mendatangi permukiman warga di tingkat RW untuk vaksinasi rabies.

Pada peringatan hari Rabies Sedunia, Pemprov DKI juga mengadakan vaksinasi HPR dengan layanan tanpa turun atau "drive thru" melalui Suku Dinas KPKP di lima wilayah.

Masyarakat dapat memantau kegiatan vaksinasi rabies bagi HPR melalui akun instagram Dinas KPKP DKI yakni @dkpkp.jakarta.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021