ANTARA - Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PPN/Bappenas menyerahkan Surpres terkait RUU Ibu Kota baru ke DPR,  Rabu(29/9). Surpres RUU tersebut berisikan 34 pasal dan 9 bab yang mencakup pembentukan organisasi, tahapan pembangunan, dan perencanaan anggaran. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Vicky Uswatun Hasanah/ Arif Prada/Gracia Simanjuntak)