Jakarta (ANTARA) - Taspen Group memberikan apresiasi atas perjuangan dan kerja keras para atlet cabang olahraga angkat besi yang telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020.

Plt. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), Ibnu Hasyim di Jakarta, Rabu mengatakan apresiasi diberikan kepada peraih medali perak dan perunggu pada Olimpiade Tokyo 2020 yaitu Eko Yuli Irawan, Windy Cantika Aisah, Rahmat Erwin Abdullah serta atlet putri pertama cabang angkat besi yang dapat lolos ke ajang Olimpiade untuk kelas berat yaitu Nurul Akmal.

Pemberian Polis Asuransi Taspen Bright Life kepada para atlet di Gedung Sekretariat Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI).

Pemberian apresiasi ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua Umum PB PABSI, Djoko Pramono dan Wakil Sekretaris Jenderal, Sonny Kasiran.

Dalam sambutannya Ibnu menyampaikan “Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para atlet cabang angkat besi yang telah mengharumkan nama Indonesia dan menyumbangkan medali di ajang
Olimpiade Tokyo 2020.

"Prestasi ini seperti menjadi angin sejuk bagi Indonesia yang tengah
dilanda pandemi. Sebagai bentuk rasa syukur dan bangga, kami TASPEN Group memberikan Polis Asuransi Taspen Bright Life ini kepada para atlet cabang angkat besi," ujarnya.

Manfaat asuransi dari produk Taspen Bright Life yang diberikan bagi Eko Yuli Irawan selaku peraih medali perak yakni Uang Pertanggungan sebesar Rp2,25 miliar.

Selanjutnya untuk Windy Cantika Aisah dan Rahmat Erwin Abdullah selaku peraih medali perunggu masing – masing mendapatkan polis Taspen Bright Life dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp1,5 miliar, serta
bagi Nurul Akmal selaku perwakilan tunggal Indonesia dalam kelas berat mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp500 juta.

Setiap atlet tersebut juga mendapatkan manfaat Taspen Bright Life atas proteksi risiko 5 Penyakit Kritis sebesar 50 persen dari Uang Pertanggungan yang telah diberikan.

Produk Taspen Bright Life memberikan proteksi selama 10 tahun dengan manfaat perlindungan risiko meninggal dunia dan 5 penyakit kritis (Stroke, Kanker, Gagal Ginjal, Serangan Jantung dan Hepatitis Fluminant), dengan premi mulai dari Rp100ribu.

Selain itu, apabila tidak terdapat klaim sampai 10 tahun masa proteksi tersebut, maka premi akan dikembalikan 100 persen.

Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021