Kami tidak bisa sendiri menangani para sindikat penempatan ilegal.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) audiensi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kami tidak bisa sendiri menangani para sindikat penempatan ilegal. Untuk itu sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO harus dilakukan," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Benny menuturkan BP2MI mengundang Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI (PSPI-PMI) yang akan dilaksanakan pada 5-9 Oktober 2021 mendatang.

Pada audiensi itu, Benny bertemu langsung Jaksa Agung untuk memperkuat kolaborasi dalam melawan sindikat penempatan ilegal PMI.

Benny menyebutkan kejahatan terhadap PMI tidak hanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun tindak pidana "extraordinary", karena kejahatan yang sistematis, terorganisir, dan terencana melibatkan banyak aktor termasuk para oknum penguasa pada seluruh level.

"Ini membutuhkan penanganan yang luar biasa dan butuh pendekatan yang bersifat multidoors, karena TPPO berkaitan dengan Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Benny.

Berdasarkan data, BP2MI telah melakukan 17 kali penggerebekan dan berhasil menyelamatkan 679 calon PMI dari upaya penempatan ilegal sejak Mei 2020 hingga April 2021.

Namun, Benny mengaku BP2MI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya untuk menangani hingga tuntas terhadap para oknum pelaku penempatan ilegal PMI.

"Kolaborasi dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO," kata Benny lagi.

Benny berharap keterlibatan Kejagung merupakan awal yang sangat baik, karena berkaitan dengan penegakan hukum terkait penempatan ilegal melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung kolaborasi serta koordinasi terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO bersama BP2MI.

Burhanuddin menyambut baik MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada bidang pidana umum, perdata dan tata usaha negara (datun), intelijen, dan pendidikan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Hadir pada audiensi itu, antara lain Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen yang diwakiIi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sedangkan, Kepala BP2MI didampingi oleh Wakil Ketua Satgas Mas Achmad Santosa, Tim Pakar Satgas Yunus Husein, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Pol Achmad Kartiko, serta Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika A Gatot Hermawan.
Baca juga: Ketua MPR prihatin banyak PMI asal NTT meninggal di luar negeri
Baca juga: BP2MI gagalkan upaya penyelundupan 21 pekerja migran Indonesia

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021