Pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban berusia 5 tahun hingga 13 tahun.
Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) berinisial S (32) terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat, mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban berusia 5 tahun hingga 13 tahun.
 
"Pertama kali tersangka mencabuli korban di kebun saat usia 5 tahun. Ibu kandung korban merasa curiga melihat bercak darah dan kemudian menanyakan itu kepada pelaku. Namun pelaku menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu," katanya.
 
Sejak kejadian tersebut, pelaku merasa ketakutan dan menghentikan aksinya. Namun, lima tahun kemudian pelaku kembali menggauli korban.
 
"Perlakuan bejat itu terus dilakukan pelaku sampai usia korban 13 tahun. Pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja. Dalam satu bulan, pelaku menodai sebanyak dua kali," katanya.
 
Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan hal itu kepada temannya yang selanjutnya disampaikan kepada ibu korban.
 
Ibu korban yang merasa tidak terima dengan hal tersebut, kemudian melapor ke kepala dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
 
"Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak," katanya pula.
Baca juga: Polisi di Sumut tangkap pria cabuli anak kandung sejak SD hingga SMA
Baca juga: Polisi tangkap seorang ayah di Nagan Raya, diduga cabuli anak kandung

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021