Ngak boleh hadir, itu kebetulan karena kerjanya malah tidak terganggu
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa penolakan Komisi III DPR terhadap Bibit Samad dan Chandra M Hamzah menghadiri rapat dengar pendapat, justru menguntungkan KPK.

"Ngak boleh hadir, itu kebetulan karena kerjanya malah tidak terganggu," kata Mahfud usai acara pengucapan sumpah jabatan Panitera MK Kasianur Sidauruk di Jakarta, Selasa.

Mahfud juga mengatakan bahwa penolakan kehadiran ketua KPK oleh Komisi III itu hanya sikap politik saja, sedangkan penetapan orang menjadi tersangka atau tidak itu urusan Jaksa Agung.

Ketua MK ini menyarankan untuk acara dengar pendapat lebih baik hanya diwakili oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas saja. "Jadi KPK yang datang ketuanya aja, ini kan antar lembaga," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK dan jajarannya pada Senin (31/1) yang dimulai pukul 10.00 WIB, diwarnai hujan interupsi sejumlah anggota Komisi III DPR mempersoalkan kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat tersebut.

Karena tidak menemukan kesepakatan, akhirnya rapat diskors selama 2 jam untuk menggelar rapat internal masing-masing fraksi, namun berdasarkan hasil rapat fraksi, diputuskan bahwa rapat ditunda hingga pukul 14.00 WIB hari ini.

Alasan DPR menolak kehadiran Bibit dan Chandra karena status tersangka bagi keduanya dianggap masih melekat meskipun Kejaksaan Agung telah menandatangani "deponeering" pasca-ditolaknya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, sehingga keduanya dinilai tidak patut untuk hadir dalam rapat dengan seperti DPR.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPRTjatur Sapto Edy mengatakan, dua pimpinan KPK itu menyandang status tersangka seumur hidup. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan deponeering.

"Deponeering hanya mengesampingkan perkara, tapi tidak mengubah status. Persoalan itu kemudian dibawa ke rapat masing-masing fraksi yang hasilnya disampaikan pada rapat internal Komisi III. Dalam rapat diputuskan bahwa rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di-`pending` (ditunda) 1x24 jam," kata Tjatur.

ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011