Sudah seharusnya bangsa Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti optimistis Indonesia akan menjadi poros maritim dunia dengan segala potensi yang dimiliki dan sebagai negara kepulauan.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Musyawarah Nasional (Munas) II Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), pada Jumat.

"Untuk itu, saya meminta kepada bangsa ini untuk kembali kepada jati dirinya sebagai negara kepulauan," kata LaNyalla dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat.

LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan terus melakukan pembahasan maraton untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang (UU).

Menurut dia, DPD tak main-main dalam memperjuangkan RUU tersebut.

Baca juga: LaNyalla: UU Daerah Kepulauan dongkrak perekonomian

Pada 29 September lalu, LaNyalla menjelaskan jika DPD secara khusus juga mengangkat hal itu dalam acara Obrolan Senator, dengan topik "Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim".

Sedangkan, pada 6 Oktober, LaNyalla membuka Hi-Level Meeting Para Gubernur Provinsi Daerah Kepulauan dengan tema "Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan".

"Dan hari ini, saya juga hadir secara virtual di acara Munas ke-II Aspeksindo. Itu artinya, kami di DPD RI sangat serius mengawal dan memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan, terutama melalui payung hukum Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan," ujarnya.

Dikatakannya, DPD RI memandang bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum, dalam konteks pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

Undang-undang tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.

"Apalagi, jika dikaitkan dengan pencanangan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia harus menjadi salah satu negara poros maritim dunia. Tentu mutlak membutuhkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan," tutur dia.

Menurut LaNyalla, mengingat cakupan khas dari undang-undang tersebut yang menitikberatkan kepada paradigma pembangunan berbasis maritim, terdapat enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yaitu posisi geografis, bentuk fisik dan luasnya wilayah. Kemudian, jumlah penduduk, karakter pemerintahan, dan karakter bangsa.

"Saya yakin setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka percepatan gagasan Indonesia sebagai salah satu negara poros maritim dunia akan terwujud," katanya.

LaNyalla menambahkan sudah seharusnya bangsa Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut.

Indonesia juga harus bisa memainkan perannya yang lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, baik secara geografi, geostrategis dan ekonomis.

Menurutnya, tema Munas ke-II Aspeksindo kali ini yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran", sejalan dengan apa yang selama ini digaungkan oleh DPD RI. Karena bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi di Indonesia.

"Dan, wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya hingga ke pemerintahan terkecil di republik ini, yaitu desa," pungkas LaNyalla.

Baca juga: DPD RI dorong penguatan Bakamla untuk jaga kedaulatan maritim
Baca juga: Ketua DPD RI mendorong pembentukan komando daerah maritim di NTT

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021