Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ferdy Yuman, selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsuder 3 bulan kurungan karena terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferdy Yuman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan seorang kepala keluarga," tambah hakim.

Baca juga: Kerabat eks Sekretaris MA dituntut 7 tahun penjara

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Yuman terbukti ingin menghindarkan Rezky Herbiono dan Nurhadi dari tim KPK.

"Hakim menilai, terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiono dan Nurhadi dari penangkapan KPK. Berdasarkan uraian fakta, terdakwa telah merintangi penangkapan Rezky Herbiyono dan Nurhadi," ungkap hakim.

Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.

Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.

Pada 6 Desember 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Baca juga: Terdakwa rintangi penyidikan Nurhadi jalani sidang perdana Kamis

Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal yaitu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang dijadikan sarana oleh Rezky Herbiyono dan Nurhadi untuk bersembunyi dan sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK.

Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya padahal mengetahui bahwa status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK.

Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Namun setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakain mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1187 Q dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, namun sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya.

Penyidik lalu menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar dan Rezky bersembunyi di kamar lain sehingga Nurhadi dan Rezky bisa diamankan dan dibawa ke KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri sudah divonis dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Baca juga: KPK panggil istri Nurhadi sebagai saksi kasus rintangi penyidikan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021