Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi belum menjelaskan secara detail persyaratan umrah pada masa pandemi COVID-19.

“Sifatnya masih umum dan gambarannya juga masih umum. Misalnya kebijakan karantina lima hari tetapi detailnya seperti apa belum ada,” ujar Hilman dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan pemerintah sedang melakukan pengkajian dan pendataan serta mendalami untuk memastikan seperti apa panduan pelaksanaan ibadah umrah pada masa pandemi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi tersebut.

Panduan tersebut dapat berupa protokol kesehatan yang diterapkan, modelnya dan juga dokumen apa saja yang diperlukan pada pelaksanaan ibadah umrah pada masa pandemi.

Baca juga: Kemkes: Pemerintah bahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19

Baca juga: DPD RI minta Kemenkes atur kemudahan vaksin bagi jamaah umrah


Disinggung mengenai biaya umrah, pihaknya memperkirakan biaya umrah akan meningkat karena karantina dan lainnya.

“Kami belum tahu berapa banyak kuota yang disediakan Arab Saudi. Misalnya, dibuka sekian ribu untuk umrah, maka kami akan buka perlahan. Kami ingin keberangkatan menjadi modal yang baik untuk haji. Untuk itu, perlu kerja sama asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi mengirimkan nota diplomatik tertanggal 8 Oktober 2021 pada Pemerintah Indonesia yang intinya mengizinkan umrah bagi jamaah asal Indonesia dengan sejumlah persyaratan.*

Baca juga: Perpuhi sebut aturan terkait vaksin masih jadi kendala umrah

Baca juga: Kemenag: Lampu hijau izin umrah hasil berbagai upaya pemerintah


Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021