Satu sumur minyak tersebut sampai saat ini masih terbakar dengan menyemburkan api setinggi 20 meter.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Masyarakat Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) masih dibayangi kepanikan lantaran satu sumur minyak bumi ilegal yang meledak hebat sejak Senin (11/10) sampai saat ini belum padam.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen, di Sanga Desa, Selasa, membenarkan satu sumur minyak tersebut sampai saat ini masih terbakar dengan menyemburkan api setinggi 20 meter.

Kebakaran tersebut telah menimbulkan asap hitam pekat yang mengarah ke permukiman warga.

“Dari tiga sumur yang meledak menyisakan satu sumur yang masih mengobarkan api setinggi 20 meteran, lalu asapnya hitam pekat mengarah ke permukiman pak,” kata dia.

Sehingga, ujarnya pula, atas kondisi demikian, maka masyarakat mulai dibayangi kekhawatiran, karena dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.

“Meskipun jarak dari sumber api ke permukiman masyarakat Desa Keban 1 sejauh dua kilometer, namun dengan melihat kobaran api yang besar itu telah mempengaruhi masyarakat. Belum lagi asap hitam itu sangat tidak sehat bagi kami pak,” ujarnya lagi.

Secara khusus ia mengharapkan, pihak pemerintah baik provinsi, daerah dan bahkan pusat dapat segera mencarikan solusi untuk memadamkan api sumur minyak ilegal tersebut.

Dia menilai, tim yang sedang melakukan penimbunan di lokasi ledakan sumur minyak itu sudah tidak mampu menghentikan semburan api. Karena itu, dibutuhkan intervensi dari otoritas terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan atau Pertamina.

“Proses penimbunan dan pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran didampingi pihak polres yang melakukan peninjauan. Sepertinya sudah tidak sanggup lagi, harus ada tindakan intervensi dari Pertamina mungkin baru bisa padam,” katanya pula.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa, mengatakan saat ini pemerintah provinsi sedang melakukan pembahasan terkait penyelesaian masalah sumur ilegal (ilegal drilling) itu secara komprehensif termasuk penanggulangan peristiwa yang sudah terjadi.

Pembahasan ini dilaksanakan bersama dengan semua pihak terkait, mulai dari forkopimda tingkat daerah dan provinsi lalu sampai di tingkat pusat yang membahas segi regulasi penanganan di lapangan. Bahkan, sampai dengan urusan angka angkut distribusi karena aktivitas pengeboran sumur minyak tersebut dipersiapkan untuk dilegalkan.

“Sebab semua pihak dalam hal ini tentu tidak menginginkan dampak minor dari aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut berlarut-larut, sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat itu sendiri. Maka harus disegerakan hingga ke depan sudah bisa melahirkan kebijakan,” ujarnya pula.

Di sisi lain, katanya lagi, jika memang dari hasil pembahasan masih didapati pelanggaran dalam aktivitas pengeboran sumur minyak, maka solusinya yaitu tutup semua sumur minyak yang ada.

“Saat semua ditutup solusinya untuk ciptakan atau sediakan lapangan pekerjaan terhadap masyarakat setempat, itu juga dipertimbangkan,” kata Herman Deru pula.
Baca juga: Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin Sumsel meledak hebat
Baca juga: Pasien rujukan sumur minyak meninggal di Medan


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021