harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat dan daerah
Jakarta (ANTARA) - Pengelola Taman Impian Jaya Ancol masih belum membolehkan anak di bawah umur 12 tahun memasuki kawasan rekreasi di wilayah Jakarta Utara itu saat libur Maulid Nabi Muhammad.

Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho mengatakan manajemen sudah siap menyambut seluruh pengunjung karena DKI Jakarta sudah turun ke level dua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun apabila pemberlakuan pelonggaran tempat wisata diterapkan, maka Ancol harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat dan daerah.

"Secara operasional kami sudah siap menyambut semua pengunjung yang ingin rekreasi ke Ancol namun saat ini kami belum bisa melakukan hal tersebut karena alasan tadi yang saya sampaikan," kata Ariyadi saat ditemui wartawan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: Presiden ajak umat Islam ambil suri teladan Nabi

Karena itu, hingga hari ini manajemen Taman Impian Jaya Ancol hanya bisa menerima kunjungan anak yang berusia di atas 12 tahun dan lansia yang tidak lebih dari 70 tahun.

Ariyadi menambahkan, pengunjung perempuan yang sedang mengandung juga belum bisa memasuki area rekreasi Ancol.

Kemudian untuk pengunjung yang datang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan sudah divaksinasi saat pemerintah di pintu gerbang Ancol dan pintu gerbang wahana yang beroperasi seperti Dunia Fantasi dan Ocean Dream Samudra.

Baca juga: Kemenag: Geser hari libur tak kurangi kekhidmatan Maulid Nabi

Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan agar manajemen dapat memantau kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal area Taman Impian Jaya Ancol.

Ariyadi mengatakan area pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni Ancol juga bisa dikunjungi dengan mengikuti jam operasional Taman Impian Jaya Ancol yakni jam 06.00 - 21.00 WIB.

Sementara unit rekreasi Seaworld dan Atlantis belum dibuka untuk pengunjung, demikian pula aktivitas berenang di pantai hingga ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ketua Umum PBNU ajak santri gemar bershalawat untuk Nabi Muhammad

"Kami masih melarang pengunjung untuk berenang. Jadi aktivitas di pantai masih dilakukan untuk olahraga seperti lari, bersepeda, dan olahraga lain, senam misalnya," kata Ariyadi.

Selain itu, penerapan ganjil-genap bagi pengunjung yang menggunakan mobil pribadi masih berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu dari jam 12.00 - 18.00 WIB.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021