Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan setempat memutar balik puluhan kendaraan roda empat yang tidak sesuai aturan ganjil-genap di Taman Margasatwa Ragunan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto mengatakan, hingga Sabtu siang sebanyak 25 kendaraan roda empat telah diputar balik.

"Sampai dengan hari ini kurang lebih 25 kendaraan roda empat semua yang diputarbalikkan," kata Edi saat ditemui di Ragunan, Sabtu siang.

Hingga siang hari kondisi lalu lintas masih relatif lancar. Kendaraan yang berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap maka akan diputarbalikkan.

Kendaraan yang yang diputar balik umumnya belum mengetahui adanya aturan ganjil-genap untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil.

Selain itu, sebagian lagi karena belum mendaftar secara daring (online) seperti ketentuan daru pengelola.

"Pembukaan Ragunan hari ini dimulai. Pembatasan ganjil-genap, yang boleh masuk harus sesuai dengan tanggal. Kalau hari itu ganjil ya ikuti ganjil, kalau genap ya genap," katanya.

Baca juga: Ragunan mulai dibuka 23 Oktober, ini syarat masuknya
Baca juga: Dishub DKI terapkan ganjil genap di Ragunan


Dia mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke Ragunan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan kebijakan lalu lintas.

"Jangan lupa tetap prokes kedepankan kedua ikuti kalender ganjil-genap karena merupakan daripada kebijakan pembukaan Ragunan," ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan ganjil-genap di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10) saat PPKM Level 2.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menetapkan kebijakan itu dalam Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021 terkait sistem ganjil-genap saat PPKM Level 2 yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Penerapan ganjil-genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan dikutip di Jakarta, Kamis.

Dalam SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil-genap, yakni pada 22 Oktober-24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021