Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendampingi langsung Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menemui Ketua Umum KONI Pusat, di Jakarta, Selasa, untuk menyelesaikan polemik klaim kepengurusan.

Menurut keterangan tertulis dari Humas DPD RI, LaNyalla yang didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Andi M Ihsan (Sulawesi Sekatan), Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan para pengurus PSHT, diterima langsung Ketua Umum KONI Marciano Norman.

Pengurus PSHT yang hadir antara lain Ketua Umum Moerdjoko HW, Ketua Dewan Pusat PSHT Issoebijantoro, Anggota Dewan Pusat PSHT Subagyo, Dewan Pembina Yusuf Husni dan Bendahara Umum PSHT Sudirman.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko HW melaporkan tentang polemik yang terjadi di tubuh PSHT. Karena itu dia berharap KONI pusat melihat fakta-fakta yang ada dengan jernih.

Baca juga: LaNyalla ajak warga PSHT teladani semangat dan nilai sejarah pendirian

"Ada pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus PSHT. Kita sudah berproses hukum dan Menkumham pun sudah membatalkan SK yang mereka buat. Karena memang mereka tidak berdasarkan mekanisme yang benar berdasarkan AD/ART," kata Moerdjoko.

Menurut dia, mereka yang mengaku pengurus dan dikomandani oleh M Taufik telah gugur untuk beberapa perkara hukum.

"Untuk nama, hak merek, kepengurusan, sengketa aset padepokan, yayasan dan lainnya Taufik ini telah kalah di tingkat PTUN dan Pengadilan Negeri Niaga. Sehingga sudah tidak punya legal standing untuk bertindak, mengatasnamakan dan melakukan kegiatan atas nama PSHT," kata Moerdjoko.

Baca juga: Polres Madiun Kota amankan kegiatan Parapan Luhur PSHT

Artinya, PSHT yang eksis sejak 1922 hingga saat ini masih dipimpin oleh Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum yang ditetapkan pada PARLUH 2021 PSHT.

"Bahwa sengketa merek terdaftar tentang nama dan logo PSHT antara H. Issoebijantoro, SH dan kawan-kawan selaku Ketua Dewan Pusat PSHT dengan PSHT tidak sah dan tidak berhak yakni yang diketuai oleh Muhammad Taufiq telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya hingga Kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan tidak perlu diragukan kebenarannya," lanjutnya.

Dengan demikian berdasarkan hukum yang berlaku maka keanggotaan PSHT di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Pusat (PB IPSI), IPSI Provinsi, IPSI Kota / Kabupaten seluruh Indonesia yang sah adalah PSHT yang diketuai oleh Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW.

Sementara itu, Ketua KONI Pusat Marciano Norman akan memfasilitasi agar PSHT bertemu langsung dengan Ketua Umum IPSI sehingga fakta-fakta yang ada tidak dikesampingkan.

"Saya akan bertemu langsung dengan Ketua Umum IPSI terkait ini. Saya kira semua harus patuh terhadap hukum. Fakta-fakta yang ada tidak boleh diabaikan, " ucapnya.

Baca juga: Warga SH Terate Kuala Lumpur wisata ke Port Dickson

Pewarta: Dadan Ramdani
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2021