ANTARA - Dua restoran di kawasan Kota Lama Semarang disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat, Rabu (27/10). Penyegelan dilakukan karena dua tempat usaha tersebut melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, yakni batas maksimal operasional hingga pukul 00.00 WIB.(Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Sizuka)