Transaksi-transaksi fktif tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada....
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016—2019, Rabu malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka berinisial IG dari pihak swasta.

Menurut Supardi, tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, termasuk pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir.

"Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, kalau saksi dipanggil dua kali tidak datang, kami bisa berhak untuk membawa yang bersangkutan," kata Supardi.

Saat dua tersangka yang ditetapkan petang tadi tiba di Gedung Bundar pada pukul 13.00 WIB, tersangka IG tidak kunjung hadir untuk pemeriksaan.

Tim penyidik kejaksaan turun membututi tersangka IG yang berputar-putar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pembututan selama setengah hari.

"Lalu yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Bundar," kata Supardi.

Sebelum datang ke Gedung Bundar, kata Supardi, tersangka IG mengontak penyidik terlebih dahulu, lalu menyatakan akan memenuhi panggilan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan peranan tersangka IG dalam kasus dugaan korupsi pada Perum Perindo adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif.

"Transaksi-transaksi fktif tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," kata Leonard.

Setelah sebagai tersangka, penyidik menahan IG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah yang bersangkutan melarikan diri," kata Leonard.

Tersangka IG juga dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.

Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.

Pada hari Rabu, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Dirut Perum Perindo sebagai tersangka

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021