Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Kita patut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil pemerintah untuk merevisi UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” katanya saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebijakan KPPOP bertajuk “Desentralisasi Fiskal dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPPOD Jakarta, dipantau dari Jakarta, Senin.

Menurutnya, dari kajian-kajian yang dibuat KPPOD selama ini, terutama kajian terhadap peraturan-peraturan daerah terkait pajak serta retribusi memang sudah saatnya kedua undang-undang tersebut direvisi atau diintegrasikan dan disempurnakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca juga: DPR: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah guna perkuat fiskal daerah

Selain itu, tambah Armand, dalam sepuluh tahun terakhir, ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak dan retribusi daerah yang perlu ditindaklanjuti pada level revisi perundang-undangan. Ada pula kemunculan Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki implikasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah.

“Dari Undang-Undang Cipta Kerja itu, lebih khusus lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan pajak dan retribusi untuk kemudahan berusaha ada beberapa komponen yang perlu disesuaikan, tidak hanya dalam peraturan turunan, tapi dalam level undang-undang,” jelas Armand.

Baca juga: DPR bawa pembahasan RUU HKPD dalam rapat Panja

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah bersepakat membahas RUU HKPD dalam rapat panitia kerja di Jakarta, Senin (20/9). RUU HKPD yang merupakan pengintegrasian dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu dapat menjadi kebijakan baru yang meningkatkan kualitas belanja daerah, mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung target pembangunan nasional, dan meningkatkan kapasitas perpajakan daerah.

Baca juga: Sri Mulyani: Daerah dengan fiskal tinggi bisa bentuk dana abadi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021