Kupang (ANTARA) - Seorang Warga asal kabupaten Flores Timur berinisial BDS ditangkap Direktorat Polairud Polda NTT akibat diduga menangkap penyu yang dilindungi di Pantai Oa, Rabu siang (10/11).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, kepada ANTARA di Kupang, ketika dikonfirmasi Rabu, mengatakan, saat ini pelaku masih ditahan di Markas Polres Flores Timur.

Baca juga: Polisi tangkap penyelundup 36 ekor penyu hijau di Bali

"Jadi anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Pantai Oa, ada warga yang menangkap penyu yang dilindungi di pesisir pantai," katanya.

Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi yang diinfokan oleh masyarakat, dan saat tiba di lokasi pelaku sedang menangkap penyu itu. Pelakupun langsung ditangkap, diinterogasi, dan mengakui perbuatan dia.

Baca juga: Polda Bali tangkap terduga pelaku penjual daging penyu hijau

Krisna menerangkan, nelayan itu beraktivitas penangkapan penyu di Pantai Oa dengan menggunakan pukat/jaring dengan hasil penangkapan sebanyak dua penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat/jaring.

Penyu yang sudah ditangkap itu setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa penyu-penyu itu akan dijual ke pasar. "Tujuannya untuk menjual penyu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata dia.

Baca juga: Polairud tangkap 10 nelayan pemburu penyu

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua penyu dan satu jaring/pukat telah disita polisi yang berkordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT Cabang Dinas Maumere untuk indentifikasi jenis penyu sebab belum diketahui jenis penyu itu.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021