Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas membuka gerai layananan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta, pada Sabtu hari ini, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan data dari laman twiiter @TMCPoldaMetro, Sabtu, layanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta, untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya. Adapun lokasi layanan SIM Keliling berada di:

Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur. 
Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk Jakarta Selatan.
Mal Citraland Grogol untuk Jakarta Barat. 
Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Layanan SIM Keliling pada hari Sabtu ini, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B (untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton), tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca juga: Ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: SIM keliling ada di lima lokasi di Jakarta

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021