Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Sulteng bahwa berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 tahun 2018 itu menjadi salah satu kendala, dalam optimalisasi dan percepatan pelaksanaan rehab-rekon.
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap Pemerintah Pusat dapat memperpanjang kembali masa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 yang menimpa Kota Palu, Donggala, Sigi dan sebagian Parigi Moutong (Padagimo).

"Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk membahas perpanjangan rehab-rekon dampak bencana 28 September 2018 di Padagimo," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Rabu.

Ridha Saleh mendampingi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Jakarta, pada pekan kemarin. Pertemuan itu, untuk membahas mengenai perpanjangan masa rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam 28 September 2018 di Padagimo.

Edang sapaan akrab M Ridha Saleh mengemukakan bahwa Gubernur Sulteng menyampaikan kepada Mensetneg bahwa Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya, masa berlakunya telah berakhir pada 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Sulteng bahwa berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 tahun 2018 itu menjadi salah satu kendala, dalam optimalisasi dan percepatan pelaksanaan rehab-rekon.
Baca juga: BNPB harap Pemda di Sulteng transparan kelola dana hibah rehab-rekon
Baca juga: DPRD kerja sama ombudsman awasi pemenuhan hak korban gempa Palu


"Karena itu bapak Gubernur Rusdy Mastura menghadap ke Mensetneg untuk menyampaikan kondisi ini, dengan harapan agar masa rehab-rekon dapat diperpanjang dengan Inpres," ujar Edang.

"Mensetneg memberikan dukungan yang sangat positif, dan prinsipnya bersedia mendukung dan mempercepat pelaksanaan rehab-rekon dampak bencana 28 September 2018," ujarnya.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura bertekad kuat mempercepat penyelesaian masalah atas dampak gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang menimpa Padagimo.

Gubernur sudah mengidentifikasi masalah terhambatnya pelaksanaan rehab dan rekon salah satunya adalah mengenai ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi," sebutnya.

Karena itu, sebut Ma'mun Amir bahwa Gubernur telah memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut itu dengan menyediakan anggaran pembebasan lahan meliputi pembebasan lahan pembangunan jembatan IV Palu Rp27 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan pembangunan hunian tetap penyintas gempa dan likuefaksi Petobo senilai Rp10 miliar, pembebasan lahan pembangunan hunian tetap penyintas gempa dan tsunami di Kelurahan Talise senilai Rp3,5 miliar.

Berikutnya pembebasan lahan pembangunan SPAM senilai Rp2,6 miliar, serta mendukung percepatan rehab-rekon dampak gempa dan likuefaksi di Kabupaten Sigi senilai Rp6 miliar, dan percepatan rehab-rekon pascagempa dan tsunami di Kabupaten Donggala senilai Rp12, miliar.
Baca juga: Kerja keras pemerintah sediakan huntap bagi penyintas gempa
Baca juga: BNPB : Kawasan yang diputuskan sebagai zona merah agar dipatuhi
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kiri) dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kanan). (ANTARA/HO-Dok M Ridha Saleh)



 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021