ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/11) menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu, di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka kasus ini. (Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Farah Khadija)