Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Apa yang dianggap inkonstitusional menjadi konstitusional maka DPR akan menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011, untuk menormalkan frase Omnibus Law sehingga UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi konstitusional," kata Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Firman mengatakan dalam salah satu amar Putusan MK tersebut disebutkan bahwa UU Ciptaker dianggap inkonstitusional karena Indonesia tidak mengenal Omnibus Law.

Baca juga: Membaca perlahan perlahan putusan MK soal Undang-Undang Cipta Kerja

Dia mengatakan dirinya sebagai salah satu orang yang membahas UU tersebut di DPR tidak pernah ada frase Omnibus Law dalam UU Ciptaker.

"Omnibus Law itu gagasan para ahli saat diskusi di Baleg untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih regulasi sehingga menyebabkan pembangunan tidak berjalan. Namun Putusan MK ini harus dijalankan," ujarnya.

Firman mengatakan pasca-Putusan MK itu, DPR RI akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 dan sebaiknya pemerintah menyesuaikan amar putusan dengan menyempurnakan redaksionalnya.

Baca juga: Demokrat dukung putusan MK tetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional

Menurut dia, revisi UU 12 Tahun 2011 akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022 sehingga norma Omnibus Law dapat dinormakan dalam UU tersebut.

"Baleg akan menggelar Rapat Pimpinan dan akan diusulkan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 masuk dalam Prolegnas sehingga norma Omnibus Law dapat dinormalkan dan UU Cipta Kerja menjadi konstitusional," katanya.

Baca juga: FPAN: Pemerintah-DPR segera perbaiki UU Ciptaker pasca-Putusan MK

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021