etap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 sampai dengan Senin (6/12) mendatang.

"Status PPKM di Kota Kupang yang sebelumnya Level 2 saat ini sudah turun menjadi level 1. Hal ini menunjukkan penyebaran COVID-19 di Kupang sudah terkendali," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin.

Menurut dia selama  status PPKM Level I pemerintah Kota Kupang tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk di wilayah-wilayah yang sudah bebas dari kasus COVID-19 untuk mencegah kembali terjadinya penularan.

Dia menegaskan meskipun  PPKM di ibu kota Provinsi NTT sudah menjadi level 1 kenyataannya masih banyak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Berdasarkan laporan satgas dalam melakukan operasi penegakan COVID-19 di Kota Kupang masih ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, sehingga masih dibutuhkan adanya penegakan prokes pencegahan penularan COVID-19," tegas Jefri.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan operasi yustisi guna menertibkan warga yang tidak taat protokol kesehatan termasuk kegiatan usaha yang belum taat protokol kesehatan.

"Apabila ada potensi kerumunan warga akan dibubarkan tim satgas,"tegasnya.
Baca juga: 1,8 juta orang di NTT belum divaksin
Baca juga: Wamen LHK: TWA dan TN harus terapkan prokes COVID-19 ketat
Baca juga: Lantamal VII Kupang kembali gelar vaksinasi di pulau terluar

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021