Kedua tersangka baik MU maupun MM, anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang.
Makassar (ANTARA) - Dua terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Luwu Timur adalah bagian dari jaringan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI) yang beroperasi di Sulawesi.

"Kedua tersangka baik MU maupun MM, anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan. Kedua tersangka bergabung dengan organisasi itu sejak tahun 2003 sampai saat ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ade Indrawan, saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.

Penangkapan tersebut terkait keterlibatan kedua tersangka yang kini sudah diamankan Densus 88 Mabes Polri dan telah dibawa ke Jakarta. Keduanya dipastikan merupakan anggota JI.

Untuk tersangka MU, Kombes Ade menjelaskan, telah dibaiat mengucap sumpah setia pada Amir (Pemimpin) JI menjadi anggota sebagai syaratnya. Pada 2003 dan 2006, MU mengikuti Tadabbur Alab (latihan menembak) di Pulau Bulo-Buloe, Teluk Bone menggunakan senjata api jenis M16.

Pada tahun 2010, menerima paket senjata api, satu pucuk SS1 dan M16 dari tersangka RZ dan PF yang telah ditangkap di daerah Poso. Senjata ini kemudian diserahkan kepada tersangka HP. Tahun 2011 hingga 2012 senjata ini digunakan latihan (tadrib) anggota JI di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Di tahun 2010, MU juga menerima paket amunisi, kaliber 5,56 mm dari tersangka TH yang sudah ditangkap di daerah Poso, selanjutnya diserahkan kepada tersangka SYM untuk digunakan sebagai sarana atau alat latihan di daerah Kolaka.

Tidak hanya sebagai penerima paket, MU juga berperan mencari lahan untuk digunakan sebagai lokasi tadrib (latihan) dengan anggota JI lainnya di daerah Jawa Tengah. Ia pun beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota JI lainnnya di daerah Jawa Tengah.

Dan tahun 2015, MU ikut dalam kegiatan turba, pada salah satu hotel di Kabupaten Luwu Timur serta di Poso, Sulawesi Tengah untuk memperkenalkan ketua bitonah, yaitu tersangka dengan inisial MN alias T yang telah ditangkap di wilayah Jawa Tengah pada Agustus 2015.

Sedangkan untuk tersangka MM diketahui anggota toliyah wilayah Sulawesi berada di bawah kendali HP. Bersangkutan diketahui pernah mengikuti baiat untuk ikrar sumpah setia dilakukan oleh Amir JI pada 2003.

Di tahun yang sama, MM melakukan uji coba senjata M16 bersama dengan tersangka BH alias S, sudah ditangkap di daerah Jawa Timur, di daerah Teluk Bone. Tahun 2004, ia melakukan survei di daerah Gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah untuk dijadikan tempat pelatihan atau Tadrit JI.

Bahkan di tahun itu, yang bersangkutan mengikuti pelatihan menembak di Gunung Walenrang bersama tersangka BH, sekaligus pengenalan senjata jenis F16 dan revolver. Pada 2006, membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong bawah tanah kebunnya di Luwu Timur. Tempat itu pula tersangka HR pernah menyimpan senjata.

Di tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Provinsi Jawa Timur. Dan tahun 2008, mengikuti pelatihan fisik serta pengenalan senjata di daerah Siwa, Sulsel oleh tersangka H.

"Kedua tersangka ini ada kaitan dengan tiga orang yang pertama ditangkap di Luwu Timur, dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk yang ditangkap di wilayah Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, " kata Ade menjelaskan.
Baca juga: Densus sita senjata api saat penangkapan terduga teroris di Luwu Timur
Baca juga: HNW dukung pemberantasan terorisme namun tolak framing bubarkan MUI

 
Arsip - Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Brimob Polda Sulsel menggiring tersangka teroris saat akan diberangkatkan ke Jakarta di Bandara lama Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.


Rencanakan Perampokan

Kedua tersangka tersebut diketahui telah bergabung dengan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah sejak tahun 2003 sampai sekarang, dan sempat merencanakan perampokan untuk pengumpulan dana.

"Kedua tersangka pernah merencanakan untuk melakukan aksi PAI atau perampokan (pengumpulan dana)," ungkap Ade kepada wartawan.

Fakta-faktanya, tersangka MU diketahui anggota toliyah wilayah Sulawesi, berada di bawah perintah tersangka HP yang sudah ditangkap. HP bagian dalam struktur jaringan JI dan merupakan Qoid Wakalah (Koordinator) Sulawesi yang juga tergabung dalam tim Askari.

Tim Askari ini dibentuk untuk melakukan aksi amaliyah (pencarian dana) terhadap aparat negara, namun belum sempat dilaksanakan karena terkendala logistik senjata dan jumlah jamaah yang kurang.

Adapun toliyah bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulsel serta menyimpan senjata milik organisasi Jamaah Islamiyah di wilayah Sulawesi.

Kemudian untuk tersangka dengan inisial MM, merupakan anggota toliyah wilayah Sulawesi berada di bawah kendali tersangka HP yang sudah tertangkap.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris berinisial MU dan MM di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021