Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi Hukum DPR RI M. Nasir Djamil mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif  ("restorative justice") pada kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa.
 
"Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Menurutnya, tidak semua kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa dan aparaturnya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif.
 
Hal itu disampaikan M. Nasir Djamil merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.

Baca juga: KPK: Ada ribuan laporan menyangkut penyimpangan pengelolaan dana desa
 
Nasir menilai pendekatan "restorative justice" pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan karena dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya "mens rea" melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata. Hal ini sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.
 
Di samping itu, Anggota DPR Asal Aceh ini menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin.

Baca juga: KPK apresiasi Kemendes PDTT soal penyaluran BLT Dana Desa
Baca juga: KPK ingatkan penyaluran BLT dana desa jangan diselewengkan
 
Nasir yang juga Anggota Banggar DPR RI menjelaskan bahwa penyaluran dana desa pada hakikatnya ditujukan untuk keadilan dan partisipasi desa yang lebih luas dalam rangka menciptakan kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.
 
Oleh karena itu pendekatan restoratif yang diikuti dengan bimbingan dan pengawasan yang baik diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa untuk merangsang pembangunan.
 
"Perwujudan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa, oleh karenanya kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik," kata Nasir.
 
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021