Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan peningkatan penggunaan internet di tengah COVID-19 menambah risiko terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Penggunaan internet yang semakin masif telah meningkatkan risiko KBGO. Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender siber pada 2020 naik hampir 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Bintang dalam paparan Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, SafeNet juga menemukan tren yang sama dimana laporan terkait penyebaran konten intim digital secara non konsensual naik 375 persen dibandingkan tahun 2019 sebelum penyebaran COVID-19.

Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es

"Sebagai kelompok rentan, perempuan menanggung dampak COVID-19 lebih besar dibandingkan laki-laki baik dari segi pendapatan, kesehatan mental, hingga perlindungan sosial yang tidak memadai. Tak hanya itu, perempuan juga dihadapi berbagai isu sosial baru sebagai imbas dari diterapkannya normal baru," kata Bintang.

Fenomena kekerasan terhadap perempuan dinilai Bintang seperti gunung karena jumlah kasus yang terjadi sebetulnya lebih banyak dari yang telah dilaporkan.

Di tengah COVID-19, selain KBGO, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat masih menjadi kekerasan yang paling banyak dilaporkan oleh perempuan.

Baca juga: Menteri PPPA: Pentingnya peran perempuan tumbuhkan budaya antikorupsi

Data Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa 74 persen dari 8.803 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 1 Januari sampai 2 Desember 2021 merupakan KDRT.

Dari sumber data yang sama, kekerasan terhadap anak tercatat mencapai 12.559 kasus dimana 60 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-10 menjadi salah satu faktor yang menghambat perempuan dan anak mengakses layanan bantuan," ucapnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan berperan penting pulihkan ekonomi dari krisis

Bintang mengatakan akan terus memperkuat unit layanan bantuan bagi korban kekerasan di daerah dan layanan call center 129, memperkuat basis data, mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan membuat program pemberdayaan perekonomian perempuan penyintas kekerasan.

Namun berbagai upaya Kementerian PPPA tidak akan mencapai hasil optimal tanpa payung hukum yang melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan secara komprehensif.

"Dengan begitu pada kesempatan ini saya mohon dukungan pihak yang hadir untuk mendukung, mengawal, dan merapatkan barisan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan," ucapnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021