Akibat konflik sosial, perempuan dan anak dapat mengalami beragam dampak, seperti luka fisik, kehilangan akses kebutuhan dasar
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan konflik sosial dapat berdampak buruk bagi perempuan dan anak.

"Akibat konflik sosial, perempuan dan anak dapat mengalami beragam dampak, seperti luka fisik, kehilangan akses kebutuhan dasar, kehilangan akses untuk pemanfaatan sumber daya alam hingga menjadi sasaran atau target kekerasan ataupun pelecehan seksual," kata Menteri Bintang dalam acara Kenduri Perdamaian secara daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menjelaskan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah peristiwa konflik di Indonesia saat ini masih terus meningkat yaitu pada tahun 2019 sebanyak 31 konflik, pada tahun 2020 sebanyak 71 konflik dan pada tahun 2021 tercatat sebanyak 138 konflik dengan mayoritas konflik terkait dengan politik, ekonomi, sosial, demikian juga budaya.

Baca juga: Menteri PPPA pantau kasus penculikan, pencabulan dan perdagangan anak

Bintang menambahkan keberagaman di tengah masyarakat selain dapat menjadi suatu kekuatan namun juga berpotensi menimbulkan konflik.

"Keberagaman ini merupakan kekuatan Indonesia, namun sekaligus juga dapat menimbulkan kerawanan terhadap berbagai konflik sosial, seperti konflik antar-agama, konflik antarsuku dan wilayah dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Kemen PPPA dukung pemberian sembako bagi warga yang bersedia divaksin

Peristiwa konflik yang terjadi menimbulkan banyak dampak negatif terutama timbulnya rasa tidak aman di masyarakat.

"Peristiwa konflik sosial berdampak sangat negatif bagi kemanusiaan, mulai dari muncul rasa saling mencurigai, rasa tidak aman hingga terjadinya perilaku agresif dan kekerasan," katanya.

Baca juga: UU No 17/ 2016 diminta diterapkan pada pelaku kekerasan seksual anak

Untuk itu pihaknya mengapresiasi semua pihak atas disahkannya Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) yang ke-2 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Menteri Bintang mengatakan keterlibatan seluruh pihak dan berbagai elemen masyarakat adalah kunci untuk mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Aksi P3AKS ini.

Baca juga: Bintang minta lembaga pengada layanan semakin siap tangani laporan

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022