Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau Waskita melalui anak perusahaannya PT Waskita Toll Road (WTR) menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB)/ Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka rencana divestasi 55 persen kepemilikan WTR pada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memiliki hak konsesi atas ruas tol Cimanggis-Cibitung.

Direktur Utama Perseroan, Destiawan Soewardjono mengatakan penandatanganan PJBB/CSPA ini adalah tahap awal dalam proses rencana divestasi tol Cimanggis Cibitung yang juga merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk menyehatkan keuangan Waskita yang akan terealisasi pada tahun 2022.

“Waskita menargetkan mendivestasikan 13 ruas tol sejak tahun 2021 hingga 2026. Setelah sukses melaksanakan 4 divestasi tol di tahun 2021, tahun 2022 Waskita optimis dapat menyelesaikan proses divestasi atas 3-4 ruas tol yang salah satunya adalah divestasi CCT. Untuk divestasi jalan tol lainnya, saat ini Waskita dalam tahap diskusi dan negosiasi dengan para calon investor,” kata Destiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) sendiri merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memiliki hak konsesi atas ruas tol Cimanggis Cibitung.

Sementara itu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita, Taufik Hendra Kusuma juga menambahkan bahwa Waskita dan SMI akan melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan selesai pada Semester I tahun 2022.

Setelah transaksi ini selesai, maka struktur kepemilikan pada CCT terdiri dari SMI sebesar 55 persen, WTR sebesar 35 persen serta pemegang saham lainnya sebesar 10 persen.

Baca juga: Waskita akan berpartisipasi dalam proyek IKN di Kaltim tahun ini
Baca juga: Waskita capai target nilai kontrak baru Rp20,51 triliun pada 2021
Baca juga: Waskita resmi terima dana PMN Rp7,9 triliun

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022