Seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai integrasi atau pengalihan unit sumber daya pengkajian dan penelitian lembaga itu ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah melampaui kewenangan lembaga tersebut.

"Poinnya kami melihat apa yang dilakukan oleh Kepala BRIN melampaui kewenangannya," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis.

Merujuk pada peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat oleh Presiden menetapkan BRIN adalah lembaga pemerintah dan harus membantu Kepala Negara untuk mengoordinasikan kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Komnas HAM bukan pemerintah.

Secara ketatanegaraan Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri, DPR sebagai legislatif, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung masuk dalam yudikatif. Oleh karena itu, tidak seharusnya BRIN mengalihkan sumber daya penelitian dan pengkajian dari lembaga nonpemerintah.

Atas dasar itu, Komnas HAM berharap DPR, terutama Komisi III, kritis atas kebijakan tersebut karena pengkajian dan penelitian tidak bisa dipisahkan dari fungsi-fungsi kinerja Komnas HAM.

"Dalam negara demokratis, pengkajian dan penelitian harusnya menguatkan kerja eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga independen," ujarnya.

Apalagi, kajian yang dilakukan oleh BRIN dan Komnas HAM berbeda. Komnas HAM lebih fokus pada jalannya undang-undang apakah sudah sejalan dengan prinsip HAM, konstitusi, atau Pancasila.

Senada dengan itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa lembaga itu memiliki mandat penelitian dan pengkajian independen.

Mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.

Terkait dengan penolakan penggabungan tersebut, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat kepada Presiden. Saat ini lembaga itu masih menunggu arahan mengenai pengalihan unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ahmad Taufan juga mengkhawatirkan pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN bisa menyebabkan keindependensian Komnas HAM diragukan.

Baca juga: Komnas HAM jelaskan penolakan pengalihan unit pengkajian ke BRIN

Baca juga: BRIN sarankan dana PEN 2022 difokuskan untuk sektor ritel

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022