Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penentuan proyek-proyek di Kota Bekasi yang diduga diarahkan dan diintervensi oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tujuh orang saksi, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Rahmat Effendi, serta Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Yang dikonfirmasi dari tujuh saksi tersebut dalam kasus korupsi tersangka RE dan kawan-kawan, terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Ali, melalui pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, tim penyidik pun mendalami dugaan aliran dana yang diterima Rahmat Effendi bersama pihak terkait lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai.

Baca juga: KPK dalami pemilihan dan ganti rugi lahan dalam kasus Wali Kota Bekasi

Kemudian, ada pula dua orang saksi lain yang juga dipanggil oleh KPK pada hari ini, yaitu Sherly selaku Staf Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri serta Intan selaku pihak swasta.

"Dari keduanya, dikonfirmasi terkait kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," kata Ali.

Seperti yang diketahui, hari Senin ini, KPK memanggil sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari sepuluh saksi, diketahui satu orang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang, yakni Kasi BP3KB Lisda.

Selain Rahmat Effendi (RE), KPK pada Kamis (6/1) telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Lalu, ada pula pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Bekasi
Baca juga: KPK dalami penentuan lokasi lahan beberapa proyek di Kota Bekasi


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022