Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi kinerja tim gugus tugas dalam memperjuangkan percepatan penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada tim gugus tugas yang selama ini sudah bekerja keras dan solid memperjuangkan serta mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penyusunan RUU TPKS," ujar Menteri Bintang melalui siaran pers, Jakarta, Senin malam.

Pihaknya menilai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pengesahan RUU TPKS merupakan penyemangat bagi seluruh pihak untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Terlebih RUU TPKS direncanakan akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

Menteri Bintang mengatakan sejak Tahun 2016, Kemen PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS atau yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bahkan pada 2017, Kemen PPPA menjadi leading sector pemerintah dalam penyiapan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga Tahun 2019.

"Selama Tahun 2020-2021, kami intens mengawal dinamika RUU TPKS. Berbagai pertemuan antarkementerian/lembaga, pemda dan kalangan lainnya, seperti organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh publik, pemerhati isu perempuan dan anak, akademisi, kalangan mahasiswa serta media massa, telah dilaksanakan. Dialog konstruktif kami lakukan tidak hanya terbatas dengan pihak yang sepakat atas inisiasi RUU TPKS, tetapi juga menjaring aspirasi dengan para pihak yang belum sepakat atas RUU ini," tutur Bintang.

Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk upaya pelaksanaan arahan Presiden Jokowi, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Kemen PPPA pun mendorong agar pembahasan substansi maupun proses pengesahan RUU TPKS dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multidimensi dan mengatur publik yang sangat luas. Keterlibatan kementerian, selain anggota gugus tugas, tentunya akan memperkuat tim pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multidimensi dan mengatur publik," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022