Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus ahli yang dihadirkan Presiden dalam perkara 27/PUU-XIX/2021 I Gede Panca Astawa menjelaskan sejumlah alasan penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai komponen pendukung dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

"Tentu ada alasan kenapa dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) menempatkan Polri sebagai komponen pendukung," kata ahli Presiden I Gede Panca Astawa dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa.

Pertama, Polri bukan sebagai alat pertahanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa Polri merupakan alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban rakyat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan negeri.

Baca juga: Prabowo: Kemandirian inhan upaya wujudkan pertahanan negara yang kuat

Kedua, pada saat mobilisasi, Polri sebagai komponen pendukung yang dilibatkan dalam sistem pertahanan negara, statusnya ditingkatkan sebagai komponen cadangan yang ditujukan memperkuat komponen utama yakni TNI.

Kendati demikian, sambung dia, tidak semua anggota Polri yang ditingkatkan statusnya sebagai komponen cadangan.

"Hanya anggota Polri yang memenuhi secara fisik dan psikis dan ditingkatkan statusnya menjadi komponen cadangan," ujar I Gede Panca.

Alasan selanjutnya ialah pembantuan Polri kepada TNI sebagai komponen utama didasarkan pada Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pada pasal tersebut disebutkan dalam keadaan darurat dan perang, Polri memberikan bantuan kepada TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, kedudukan Polri sebagai komponen pendukung sejalan dengan Pasal 48 protokol tambahan pada Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam rangka menjamin kepastian hukum karena adanya keselarasan UU PSDN dengan UU Polri, UU Pertahanan dan UU TNI, semuanya merupakan amanat Pasal 30 ayat (5) UUD 1945.

Terakhir, kata dia, semua penjelasan tersebut guna menjawab pokok permohonan yang disampaikan oleh para pemohon dalam gugatan uji materi Undang-Undang PSDN.

Sebagaimana diketahui, para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, telah menyampaikan sejumlah pokok permohonan kepada MK salah satunya mengenai penempatan Polri sebagai komponen pendukung menghadapi ancaman nonmiliter.

Baca juga: Kelompok masyarakat sipil ajukan uji materiil UU PSDN yang atur Komcad
Baca juga: Anggota DPR: Program bela negara harus utuh dan matang

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022