Vonis Heru Hidayat pada kasus korupsi ASABRI

  • Selasa, 18 Januari 2022 22:00 WIB

Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun karena terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun karena terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait