Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.

"KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.

"Untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologi perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ujar Ali.

Penyampaian tersebut, kata dia, baru akan diinformasikan saat dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

"Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," tuturnya.

KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu kepada publik dan juga berharap publik juga turut membantu mengawasi sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan kasus.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus proyek Dinas PUPR Kota Banjar

Baca juga: Pengamat: Masyarakat paling dirugikan dibalik suap proyek irigasi Muba

Baca juga: KPK telusuri pihak lain penerima uang suap proyek di Indramayu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022